Perkembangan Politik Dan Ekonomi Periode Megawati Soekarno Putri

KABARPANDEGLANG.COM – Presiden Megawati Soekarno Putri yakni Presiden Indonesia yang kelima yang menjabat sejak 23 Juli 2001-20 Oktober 2004. Beliau merupakan presiden wanita Indonesia pertama dalam sejarah Indonesia dan dia merupakan anak dari presiden Indonesia pertama, Soekarno.

Megawati diangkat menjadi presiden sesudah MPR mengadakan Sidang Istimewa MPR pada tahun 2001. Sidang Istimewa MPR ini diadakan dalam menanggapi langkah Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang membekukan lembaga MPR/DPR dan Partai Golkar. Megawati merupakan ketua umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Presiden Megawati Soekarno Putri mengawali tugasnya sebagai presiden engan membentuk Kabinet Gotong Royong. Kabinet ini mempunyai lima acara utama ialah membuktikan perilaku tegas pemerintah dalam menghapus KKN, menyusun langkah untuk menyelamatkan rakyat dari krisis yang berkepanjangan,

meneruskan pembangunan politik, mempertahankan supremasi aturan dan membuat situasi sosial kultural yang kondusif untuk memajukan kehidupan masyarakat sipil, membuat kesejahteraan dan rasa aman masyarakat dengan meningkatkan keamanan dan hak asasi insan.

 Presiden Megawati Soekarno Putri adalah Presiden Indonesia yang kelima yang menjabat seja Perkembangan Politik dan Ekonomi Masa Megawati Soekarno Putri

Presiden Megawati membentuk Komisi Tindak Pidana Korupsi sesudah keluarnya UU RI No. 28 tahun 1999 wacana penyelenggaraan negara yang higienis dan bebas KKN. Pembentukan komisi ini menuai kritik alasannya pada periode pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid telah dibuat Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN).

Dari sisi kemiripan tugas, keberadaan dua komisi tersebut tersebut terkesan tumpang tindih. Dalam perjalanan pemerintahan Megawati, kedua komisi tersebut tidak berjalan maksimal alasannya adalah sampai tamat pemerintahan Presiden Megawati, berbagai perkara KKN yang ada belum dapat diselesaikan.

A. Reformasi Bidang Hukum dan Pemerintahan

Pada kurun pemerintahan Presiden Megawati, MPR kembali melaksanakan amandemen terhadap UUD 1945 pada tanggal 10 November 2001.

  1. Salah satu perubahan penting terkait dengan pemilihan umum adalah perubahan tata cara pemilihan presiden dan wakil presiden yang dipilih pribadi oleh rakyat dan mulai diterapkan pada pemilu tahun 2004.
  2. Pembatasan wewenang MPR, kesejajaran kedudukan antara presiden dan DPR yang secara langsung menguatkan posisi DPR, kedudukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), penetapan APBN yang diajukan oleh presiden dan penegasan wewenang BPK.
  3. Upaya pemberantasan KKN adalah penegasan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan independen untuk menyelenggarakan peradilan yang adil dan higienis guna menegakkan hukum dan keadilan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung.
Baca Juga :  Seleksi Kandidat Kepsek Digelar, Sekda Minta Cakep Melek It

Selain beberapa amandemen terkait persoalan aturan dan pemerintahan, pemerintahan Presiden Megawati juga berupaya melanjutkan upaya reformasi di bidang pers yang ditandai dengan dikeluarkannya Undang-undang Pers dan Undang-undang Penyiaran.

B. Reformasi Bidang Ekonomi

Krisis ekonomi yang melanda Indonesia semenjak 1998 belum mampu dilalui oleh dua presiden sebelum Megawati sehingga pemerintahannya mewarisi banyak sekali duduk perkara ekonomi yang harus dituntaskan.

  1. Selain upaya pemerintah untuk memperbaiki sektor ekonomi, MPR berhasil mengeluarkan keputusan yang menjadi anutan bagi pelaksanaan pembangunan ekonomi di abad reformasi adalah Tap MPR RI No. IV/ MPR/1999 perihal Garis-Garis Besar Haluan Negara 1999-2004.
  2. Pemerintahan Megawati mencatat beberapa pencapaian di bidang ekonomi, salah satu indikator keberhasilan pemerintahan Presiden Megawati adalah rendahnya tingkat inflasi dan stabilnya cadangan devisa negara. Nilai tukar rupiah relatif membaik dan berdampak pada stabilnya harga-harga barang.
  3. Namun berbagai pencapaian di bidang ekonomi pemerintahan Presiden Megawati mulai menunjukkan penurunan pada paruh kedua pemerintahannya. Pada pertengahan tahun 2002-2003 nilai tukar rupiah yang sempat menguat hingga Rp. 8.500,- per dolar.
  4. Kebijakan pemerintah yang menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) dan tarif dasar listrik (TDL) serta pajak pendapatan negara menurunkan popularitas pemerintah.
Baca Juga :  Pengolahan Data Hasil Penelitian

C. Disintegrasi dan Kedaulatan Wilayah

Dua provinsi yang rentan untuk melepaskan diri ialah provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Papua. Untuk meredam harapan melepaskan diri kedua provinsi tersebut, Presiden Megawati melakukan upaya-upaya untuk menyelesaikan permasalahan disintegrasi dan memperbaiki persentase pembagian hasil sumber daya alam antara pemerintah sentra dan tempat di kedua propinsi tersebut. Berdasarkan UU No. 1b/2001 dan UU No. 21/2001 baik propinsi NAD dan Papua akan menerima 70% dari hasil pertambangan minyak bumi dan gas alam.

Upaya Presiden Megawati untuk menjaga keutuhan wilayah NKRI juga diuji dikala pemerintah berusaha untuk menyelesaikan sengketa status Pulau Sipadan dan Ligitan dengan pemerintah Malaysia. Kedua negara sepakat untuk membawa perkara ini ke Mahkamah Internasional di Den Haag. Namun Mahkamah Internasional pada alhasil memutuskan bahwa kedua pulau tersebut merupakan bab dari Malaysia.

D. Upaya Pemberantasan KKN

Presiden Megawati belum berhasil melakukan penegakkan hukum (law enforcement). Berbagai masalah KKN masih belum terselesaikan. Namun keseriusan pemerintah untuk memerangi tindak pidana korupsi tercermin dari

  1. Dikeluarkannya UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 wacana Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Produk aturan tersebut merupakan produk aturan yang dikeluarkan khusus untuk memerangi korupsi.
  2. Pengeluaran produk hukum tentang Tipikor diikuti dengan dikeluarkannya berbagai produk hukum lain seperti UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 15 Tahun 2002 wacana Tindak Pidana Pencucian Uang, UU No. 22 Tahun 2002 ihwal Grasi, UU No. 30 Tahun 2002 perihal Pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), PP No, 41 Tahun 2002 ihwal Kenaikan Jabatan dan Pangkat Hakim, Inpres No. 2 Tahun 2002 wacana Penambang Pasir Laut dan Inpres No. 8 Tahun 2002 perihal Pemberian Jaminan Kepastian Hukum Kepada Debitur yang Telah Menyelesaikan Kewajibannya atau Tindakan Hukum Kepada Debitur yang Tidak Menyelesaikan Kewajibannya Berdasarkan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham.
Baca Juga :  Perkembangan Kerajaan Islam

Pemilu tahun 2004 merupakan pemilu pertama dimana untuk pertama kalinya masyarakat pemilik hak bunyi dapat memilih wakil rakyat secara langsung.  Pemilu legislatif 2004 yang diselenggarakan pada tanggal 5 April 2004 diikuti oleh 24 partai politik. Pemilu presiden yang diselenggarakan pada tanggal 5 Juli 2004 belum menghasilkan satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang

menerima suara lebih dari 50% sehingga pemilu presiden diselenggarakan dalam dua putaran. Dalam pemilu presiden putaran kedua yang diselenggarakan pada tanggal 20 September 2004, pasangan H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Drs. Muhammad Jusuf Kalla mengungguli pasangan Hj. Megawati Soekarnoputri dan K.H. Ahmad Hasyim Muzadi.

Terima kasih telah membaca artikel di website kabarpandeglang.com, semoga bisa memberikan informasi yang bermanfaat bagi kamu dan bisa dijadikan referensi. Artikel ini telah dimuat pada kategori pendididkan https://kabarpandeglang.com/topik/pendidikan/, Jangan lupa share ya jika artikelnya bermanfaat. Salam admin ganteng..!!