Lindungi Hak Akseptor Bpnt, Dinsos Pandeglang Gandeng Kepolisian

Default Social Share Image

Pandeglang – Setelah melakukan penandatanganan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Pandeglang, Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang kembali menjalin kerjasama dengan menggandeng Polres Pandeglang terkait pendampingan program Bantuan Sosial Pangan Non Tunai.

Penandatanganan janji koordinasi pendampingan acara pemberian sosial pangan non tunai antara Dinas Sosial dan Polres Pandeglang diteken langsung Kapolres Pandeglang AKBP. Hamam Wahyudi dan Kepala Dinas Sosial Nuriah dan disaksikan oleh Sekretaris daerah Pery Hasanudin di Aula Polres Pandeglang, Kamis (18/2/2021).

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang Nuriah mengatakan dalam pengelolaan dan penyaluran derma sosial pangan non tunai (BPNT) dan sumbangan sosial lainya, pihaknya melibatkan pegawanegeri penegak aturan, kemarin kita jalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Pandeglang dan ketika ini kami lakukan juga penandatanganan koordinasi dengan pihak Kepolisian Resort Pandeglang dalam pendampingan program bansos pangan, “kata Nuriah.

Baca Juga :  Sekda : Kemitraan Bisnis Pebisnis Besar Dorong Kemajuan Umkm

Lebih lanjut Ia mengatakan adanya koordinasi pendampingan acara bansos dari pegawapemerintah penegak huum tentu saja akan menawarkan sumbangan hak-hak Keluarga Penerima Manfaat (KPM), karena bansos ini diperuntukan untuk mengembangkan kemakmuran masyarakat jadi harus transparan dan sempurna target, jangan hingga hak mereka yang menerima bansos pangan tidak cocok dengan yang diperlukan, “ucap Nuriah.

“Kami sangat optimis dengan adanya pendampingan program bansos oleh abdnegara penegak aturan, penyaluran bansos pangan kedepanya akan lebih baik dan transparan, “tuturnya.

Sementara itu, Kapolres Pandeglang AKBP. Hamam Wahyudi mengatakan menyikapi adanya aneka macam program tunjangan sosial dari Pemerintah diantaranya Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang ketika ini penyaluran bansos tersebut menjadi sorotan publik, jadi dalam pengelolaan dan penyaluranya mesti betul-betul sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan, apakah itu komoditinya maupun orang yang menerima tunjangan tersebut, “katanya.

Baca Juga :  Tim Advokasi Paslon Thoni-Imat Gugat Bawaslu Ke Pengadilan Negeri Pandeglang

Ia menambahkan dalam penyaluran BPNT ini pastinya melibatkan tugas biro dan suplier, pasti hal ini membutuhkan akad dari para distributor e-waroeng dan suplier, dimana dalam penyaluran bansos ini agen dan suplier mesti betul-betul mengacu pada ketentuan Pedoman Umum (Pedum), “terangnya.

“Jika ada distributor dan suplier dalam penyaluran bansos tidak cocok dengan ketentuan pedoman biasa yang sudah ditetapkan, maka kami pihak Kepolisian akan menunjukkan masukan dan usulan kepada Tim Kordinasi (Timkor) untuk diberikan teguran, jikalau tidak diindahkan, apalagi sampai ada penyimpangan dan penyelewengan, tentu kami akan melakukan penegakan aturan, “ujarnya.

(Fidz.red)