PANDEGLANG, – Ratusan keluarga peserta faedah (KPM) program keluarga harapan (PKH) menjadi korban penyalahgunaan santunan sosial (Bansos) oleh salah satu oknum Ketua BPD Desa Cikuya, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang berinisial ST. Oknum tersebut disangka sudah menggelapkan kartu ATM atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dana bansos PKH sebanyak kurang lebih 179 Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
Aksi penggelapan kartu KKS diikuti penggelapan dana bansos dimengerti sesudah KPM berinisial AR Salah satu korban penggelapan dana PKH memberanikan diri angkat bicara. Ibu paruh baya ini mengaku tidak pernah memegang kartu KKS atau ATM PKH sejak tahun 2017 sampai kini.
AR mengatakan, bahwa dirinya menjadi anggota PKH terakhir pada bulan Januari 2017 hingga kini tidak pernah memegang kartu tersebut.
“Saya jadi anggota PKH Semenjak tahun 2017 sampai kini tahun 2021 masih menjadi anggota penerima (bansos) Program Keluarga Harapan sampai sekarang, namun setiap pencairan dana PKH tersebut aku tidak tau berapa saldo di ATM PKH aku, berapa yang semestinya aku terima, alasannya setiap pencairan dana tersebut saya selalu di kasih uang cash oleh kerabat ST sebagaiketua BPD di desa kami,” ujar AR warga kampung Cikuya RT 011 RW 002 Desa Cikuya Kecamatan Sukaresmi Pandeglang Banten, Selasa(15/03/2021)
Terpishah Ketua pendamping PKH Desa Cikuya sekaligus Korcam Afrizal Anugrah Bhakti membenarkan bahwa kartu KKS PKH Desa Cikuya tidak dipegang oleh KPM PKH melainkan semua di pegang oleh kerabat ST sebagaiketua BPD.
“Namun selaku Ketua Pendamping PKH saya berjanji akan secepatnya mengembalikan kartu ATM atau KKS PKH tersebut terhadap semua KPM PKH Desa Cikuya,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Umum Kumandang Banten Khoirul Mu’min memberikan mendesak agar Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang lebih pilih-pilih dan menganalisa kinerja pendampingan. Menurutnya, carut-marut program Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang menerangkan tidak adanya etos kerja yang baik.
“Terjadinya pungutan liar yang dialami keluarga peserta faedah dilakukan oknum BPD Desa Cikuya semenjak final tahun 2017 itu bukan waktu yang singkat,” ujarnya.
Khoirul berharap, semoga setiap individu atau oknum yang terindikasi terlibat dalam penyalahgunaan dan penggelapan KKS Desa Cikuya, jika terbukti melaksanakan acara tersebut mesti diproses secara hukum melalui mekanisme aturan yang berlaku di Indonesia sehingga menunjukkan efek jera.
“Kami berharap masalah ini secepatnya bergulir, sehingga mampu di proses lebih lanjut dan mampu memberi semangat kepada kami dalam menemani problem-persoalan mirip ini,” harapnya.
Selain itu, beliau juga berharap terhadap pegawapemerintah penegak hukum khususnya Kejaksaan Tinggi Banten supaya segera memproses laporan pengaduan ini sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku yang merujuk kepada UU tindakan melawan hukum korupsi atau pasal 374 KUH pidana wacana penggelapan dalam jabatan. (Red)