CILEGON – Kasus intimidasi pedagang dan para pelaku usaha di Care Free Day (CFD) Cilegon oleh Andri kini ditindak lanjuti dengan melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon, senin (16/11/2020).
Pelaporan tersebut dilakuan berdasarkan bukti-bukti pelanggaran yang dilaksanakan Andri, adalah memaksa pedagang CFD untuk menentukan Paslon nomor urut 2, Ati Marliati dan Sokhidin.
Ismatullah sebagaipelapor menyampaikan, pelaporan ke Bawaslu dikerjakan dengan membawa foto tangkap layar percakapan Andri di grup whatsapp Member CFD HPPB dan video pengakuan Andri di Polres Cilegon.
“Dugaan pelanggaran, selain intimidasi pedagang, juga ada tidakan penyalahgunaan kewenangan. Apalagi Andri dimengerti sebagai pegawai di salah satu perusahaan BUMD milik Pemerintah Kota Cilegon,” katanya.
Ismat melanjutkan, pelaporan dijalankan sebagai bentuk kepedulian kepada kondusifitas pelaksanaan Pilkada Cilegon.
“Adanya intimidasi itu jikalau dibiarkan akan merembet kemana-mana. Makanya penduduk memiliki kesadaran untuk berani melaporkan segala bentuk kecurangan,” lanjutnya.
Ismat berharap, Bawaslu bisa secepatnya menindaklanjuti laporan. Penegakan hukum harus dijalankan biar tidak memberi kesemapatan adanya pelanggaran lain.
“Bawaslu semestinya jangan menunggu laporan dari masyarakat saja. Tapi juga lebih aktif untuk mendapatkan adanya pelanggaran itu sendiri, lalu segera diproses, sehingga tugas sebagai pengawas bisa berfungsi secara optimal. Laporan terhadap pelanggaran oleh Andri telah kita sampaikan dan mendapatkan surat tanda bukti penyampaian laporan dengan nomor:005/PL/PW/KOTA/11.4/XI/2020,” imbuhnya.
Bagian Hukum Bawaslu Kota Cilegon Lukman Hakim menyatakan, sebelumnya kasus CFD Cilegon sudah ditetapkan sebagai temuan Bawaslu. Dengan adanya laporan, maka akan memperkuat temuan dan ditunjang dengan bukti-bukti yang ada.
“Semoga saja partisipasi masyarakat untuk melaporkan segala pelanggaran Pilkada makin meningkat. Jangan takut untuk melapor dan menjadi saksi. Setiap laporan pasti kita proses,” tukasnya.
(Red )