KABARPANDEGLANG.COM – Pada kala persidangan BPUPKI yang kedua berlangsung semenjak tanggal 10 Juli 1945 hingga tanggal 17 Juli 1945. Agenda sidang BPUPKI waktu itu membahas ihwal wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kewarganegaraan Indonesia, rancangan UUD, ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, serta pendidikan dan pengajaran.
Pada persidangan BPUPKI yang kedua ini, anggota BPUPKI dibagi-bagi dalam panitia-panitia kecil. Salah satu panitia-panitia kecil yang terbentuk itu antara lain adalah: Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno.
Tokoh bangsa dan pendiri negara Indonesia merupakan putra terbaik bangsa yang memiliki kemampuan dan visi ke depan untuk kebaikan bangsa Indonesia. Anggota BPUPKI merupakan tokoh bangsa Indonesia dan orang-orang yang terpilih serta sempurna mewakili kelompok dan masyarakatnya pada waktu itu.
Pada tanggal 11 Juli 1945, sidang panitia Perancang Undang-Undang Dasar, yang diketuai oleh Ir. Soekarno, membahas pembentukan lagi panitia kecil di bawahnya, yang tugasnya yakni khusus merancang isi dari UUD, yang beranggotakan 7 orang yaitu sebagai berikut :
- Prof. Mr. Dr. Soepomo (ketua panitia kecil)
- Mr. KRMT Wongsonegoro (anggota)
- Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo (anggota)
- Mr. Alexander Andries Maramis (anggota)
- Mr. Raden Panji Singgih (anggota)
- Haji Agus Salim (anggota)
- Dr. Soekiman Wirjosandjojo (anggota)
Tugas panitia kecil ini yakni membuat rancangan undang-undang dasar. Hasil kerja panitia dilaporkan kepada Panitia Perancang Undang-Undang Dasar dan diterima pada tanggal 13 Juli 1945. Pada persidangan tanggal 14 Juli 1945 dalam sidang pleno BPUPKI mendapatkan laporan panitia Perancang Undang-Undang Dasar, yang dibacakan oleh ketua panitianya sendiri, Ir. Soekarno. Dalam laporan tersebut, Ir. Sukarno melaporkan hasil kerja seluruh panitia yang meliputi tiga hal, ialah:
- Pernyataan Indonesia merdeka,
- Pembukaan undang-undang dasar,
- Undang-undang dasar itu sendiri (batang badan).
Anggota BPUPKI telah mewakili seluruh wilayah Indonesia, suku bangsa, golongan agama, dan aliran yang berkembang di masyarakat dikala itu. Ada dua paham utama yang dimiliki pendiri negara dalam sidang BPUPKI, adalah nasionalisme dan agama.
Pendiri negara yang didasarkan pemikiran nasionalisme menginginkan negara Indonesia yang akan dibentuk merupakan negara nasionalis atau negara kebangsaan, sedangkan golongan agama menginginkan didasarkan salah satu agama. Berbagai perbedaan di antara anggota BPUPKI mampu diatasi dengan sikap dan sikap pendiri negara yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan langsung dan golongan.
Semangat kebersamaan dan mengutamakan musyawarah dan mufakat yang ditunjukan oleh para anggota BPUPKI dalam perumusan UUD 1945 antara lain : para pendiri negara berperan sangat besar dalam mendirikan negara Indonesia, terlepas dari para pendiri negara tersebut memiliki latar belakang suku dan agama yang berbeda.
Sidang BPUPKI mampu terealisasi secara musyawarah dan mufakat. Hal itu dapat terlihat pada ketika KRT Radjiman Wediodiningrat dikala menanyakan untuk menerima UUD 1945 dengan sebulat-bulatnya. Beliau meminta dengan hormat yang baiklah yang mendapatkan, berdiri. (saya lihat Tuan Yamin belum bangkit). Dengan bunyi bundar diterima UUD ini. Terima kasih Tuan-tuan.
Pertanyaan dari ketua BPUPKI dan tanggapan dari seluruh anggota sidang BPUPKI menunjukkan bahwa para pendiri negara telah mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan eksklusif dan golongan serta mengutamakan musyawarah mufakat dalam menciptakan keputusan wacana dasar negara dan UUD Negara Republik Indonesia.
Keberhasilan bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya merupakan salah satu bukti cinta para pendekar terhadap bangsa dan negara. Bukti cinta yang dilandasi semangat kebangsaan diwujudkan dengan pengorbanan jiwa dan raga segenap rakyat guna merebut dan mempertahankan kemerdekaan dari penjajah.
Dalam Persidangan PPKI, para tokoh pendiri negara memberikan kecerdasan, kecermatan, ketelitian, tanggung jawab, rasa kekeluargaan, toleransi, dan penuh dengan permufakatan dalam setiap pengambilan keputusan. Sikap patriotisme dan rasa kebangsaan antara lain dapat diketahui dalam pandangan dan pedoman mereka yang tidak mau berkompromi dengan penjajah dan gembira sebagai bangsa yang gres merdeka.
Semangat dan komitmen pendiri negara pada perumusan dan penetapan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 antara lain mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, persatuan dan kesatuan, rela berkorban, cinta tanah air, dan musyawarah mufakat.
Terima kasih telah membaca artikel di website kabarpandeglang.com, semoga bisa memberikan informasi yang bermanfaat bagi kamu dan bisa dijadikan referensi. Artikel ini telah dimuat pada kategori pendididkan https://kabarpandeglang.com/topik/pendidikan/, Jangan lupa share ya jika artikelnya bermanfaat. Salam admin ganteng..!!