Permulaan Tahun 2021, Satnarkoba Polres Pandeglang Berhasil Ungkap 5 Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Default Social Share Image

PANDEGLANG – Dari jumlah perkara tersebut Polres Pandeglang berhasil mengamankan narkotika jenis ganja dengan berat bruto +- 10,57 gram , 54 Butir Hexymer , 280 butir Tramadol , uang sebesar Rp. 111.000.

”satnarkoba Polres Pandeglang sukses mengungkap 5 masalah penyalahgunaan narkotika dan mengamankan 9 orang tersangka di beberapa tempat yang berlainan” ujar AKBP Hamam

Kapolres Pandeglang menerangkan bahwa pengungkapan kasus narkoba ini tak lepas dari partisipasi masyarakat yang aktif melaporkan penyalahgunaan narkoba.

AKBP Hamam Wahyudi mengimbau penduduk untuk tidak mencoba mengonsumsi narkotika. Sebab, mengonsumsi narkotika adalah perbuatan melanggar hukum dan berbahaya untuk kesehatan.

“Kita juga warning para pengedar. Kita akan hukum dengan tegas. Kita tak akan kompromi dalam masalah narkotika,” ucap dia

Baca Juga :  Jumpai Massa Aksi, Pimpinan Dprd Pandeglang Setuju Tolak Omnibus Law

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI No. 35 Th. 2009 ttg Narkotika. Dan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat (2) dan ayat (3), UU RI No. 36 Th. 2009 ttg Kesehatan.

(Red)