Polda Banten Ekspose, Amankan 10 Sampaumur Bawa Sajam Anggota Geng Motor All Star

Default Social Share Image

SERANG – Menyikapi video viral Geng Motor All Star Serang Timur atau golongan Geng Motor yang menjinjing senjata tajam dengan mengatasnamakan All Star Serang Timur, Ditreskrimum Polda Banten bareng Satreskrim Polres jajaran sudah melakukan pengusutan dan mengamankan beberapa orang tersangka yang disangka ada pada video tersebut.

Hal itu diungkapkan Dirreskrimum Polda Banten Komisaris Besar Pol Martri Sonny yang didampingi Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Mochamad Nandar ketika press conference di Mapolres Serang Kota, Minggu kemarin (07/03/2021).

“Ya, kami dari Ditreskrimum Polda Banten bareng Satreskrim Polres jajaran telah sukses mengamankan 10 orang dari kelompok geng motor yang mana hasil pengembangan dari kejadian aksi geng motor yang serupa-sama kita saksikan trend di media umum yang terjadi pada hari Sabtu (06/03) dini hari pukul 03.00 wib,” kata Martri Sonny.

Baca Juga :  Polisi Sita Puluhan Botol Miras Dan Petasan, Hasil Ops Lilin Kalimaya 2020

Lanjut Martri Sonny, “Di dalam video yang trend di medsos tersebut kita menyaksikan sekelompok geng motor lebih kurang sekitar 100 orang dengan memakai sepeda motor dan mengacung-acungkan senjata tajam. Hal itu tentunya mengganggu Kamtibmas daerah aturan Polda Banten utamanya wilayah kota Serang”.

Martri Sonny juga menerangkan bahwa sampai dikala ini, Ditreskrimum Polda Banten dan Satreskrim Polres jajaran masih melaksanakan pengembangan.

“Berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh penyidik, bantu-membantu modus operandinya ialah rencananya agresi balas dendam. Yang mana sekitar 2 bulan yang lalu, berdasarkan keterangan beberapa yang telah diamankan ini, bahwa mereka melaksanakan agresi balas dendam sebab ada kelompoknya yang hendak di aniaya atau dibacok. Merespon dari insiden tersebut mereka menyiapkan untuk balas dendam di mana hasil komunikasi yang dilakukan oleh oknum tersebut melalui grup media umum namanya All star. Berdasarkan keterangan dari 10 orang yang sudah kami amankan, kami masih melakukan pengembangan dan kemungkinan jumlah yang kami amankan akan bertambah,” jelas Martri Sonny.

Baca Juga :  Kekuatan Manusia Ada Batasnya, Mintalah Bantuan Allah Untuk Masalah Yang Tak Bisa Kau Selesaikan Sendiri

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyertakan bahwa pihak kepolisian sedang menelusuri dan mengusut terkait video viral tersebut.

“Terkait video booming tersebut, Polda Banten sedang melakukan penyelidikan dan mendalami video terkait puluhan cowok yang menenteng celurit tersebut. Kita akan menindak tegas terkait agresi preman sekelompok pemuda tersebut,” ujar Edy Sumardi.

Terakhir, Edy Sumardi mengimbau terhadap seluruh masyarakat biar mengawasi anak-anaknya.

“Kepada seluruh masyarakat jangan main-main membuat keonaran di daerah aturan Polda Banten, dan terhadap seluruh orang bau tanah semoga mengawasi anak-anaknya untuk tidak keluar sampai tengah malam,” tutur Edy Sumardi.

Lanjut Edy Sumardi, “Saat ini 10 orang tersangka yang ikut terlibat dalam konvoi atau arak-arakan geng motor yang ada di dalam video tersebut berikut barang bukti berupa celurit, golok sisir dan handphone telah diamankan di Mapolres Serang Kota. Mereka terancam pasal 2 ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan bahaya eksekusi paling usang 12 tahun penjara, pasal 160 KUHP ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara, pasal 11 ayat 1 huruf A Perda no 1 tahun 2020 dengan bahaya hukuman paling lama 1 tahun penjara,” tandas Edy Sumardi. (Red)

Baca Juga :  Jangan Sering-sering Konsumsi 5 Makanan Karena Bikin Wajah Kusam