PANDEGLANG – – Unit Resmob Polres Pandeglang sukses mengamankan dua pelaku curanmor di Kampung Babakan, Desa Kramat Jaya Kecamatan Cimanggu Kabupaten Pandeglang dan Kampung Kopo Desa Citeluk Kecamatan Cibitung pada hari Selasa 27 Oktober 2020.
Kapolres Pandeglang AKBP, Hamam Wahyudi membenarkan kalau telah mengamankan dua orang kasus tindakan melawan hukum curanmor sebagaimana yang di maksud pasal 363 KUHP.
“Pelaku curanmor berinisial K (30) dan A (26) beralamat di Kecamatan Cibitung Kabupaten Pandeglang dan Lebak pendey Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak juga satu orang berinisial B yang masih menjadi DPO unit Resmob Polres Pandeglang.” jelas Kapolres AKBP Hamam kepada awak media, kamis (29/10/2020)
Dikatakannya, dari hasil Introgasi dan pengeledahan kepada pelaku ditemukan barang bukti berbentuk2 (dua) set kunci T dengan 8 anak mata kunci, 1 (satu) buah lockmagnet, 1(satu) unit sepeda motor Scoopy warna merah tanpa nopol (LP Polsek Munjul), 1(satu) unit sepeda motor Revo fit warna hitam tanpa nopol (LP sek Cigeulis), (satu) unit Honda Revo warna hitam (LP sek Panimbang), 1(satu) unit sepeda motor brand Honda beat warna putih merah. (Pengakuan pelaku TKP labuan lagi di cari LP), 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna putih merah, 1 (satu) unit sepeda motor Honda sonic warna magenta hitam (pengakuan pelaku TKP sekitar Kadu Banen,lagi di cari LP), 1 (satu) unit Suzuki Satria f warna debu bubuk (pengesahan TKP sekitar Kadu Banen), 1 (satu) unit Honda Vario warna putih (pengesahan TKP kec.saketi), 1 (satu) unit Honda Genio warna hitam (pengakuan TKP Saketi), (satu) buah golok, dan (satu) pucuk senjata kocok rakitan,” jelasnya.
(Red)