Razia, Satgas Tentukan Hotel Dan Daerah Wisata Di Anyar Sudah Terapkan Prokes

Default Social Share Image

Serang, – Satuan Tugas (Satgas) penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan (prokes) penyebaran covid-19 Kabupaten Serang melakukan razia di perhotelan, restoran dan kawasan wisata pantai yang ada di Kecamatan Anyar. Berdasarkan hasil razia, satgas memastikan jikalau semuanya telah menerapkan protokol Kesehatan.

Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Nanang Supriatna menuturkan, berdasarkan hasil razia yang dijalankan mulai dari Hotel Alisa, Hotel Mambruk, Hotel Nuansa Bali, dan Hotel Jayakarta sudah menerapkan 3 M, memakai masker, menawarkan tempat mencuci tangan dan handsanitizer serta menjaga jarak di restorannya.

“Hanya saja para pengunjung atau turis perlu di ingatkan masih ada yang tidak menggunakan masker, mungkin mereka pikir kalau berada di hotel sekitar udara pantai telah aman, sehingga mereka tidak memakai masker tetapi tidak seperti itu pandemi covid-19 ini belum berakhir,”ujar Nanang.

Baca Juga :  Hut Kabupaten Serang Ke-494, Pjs Bupati Sampaikan Strategi Hadapi Covid-19

Hal itu disampaikan Nanang disela memimpin razia tepatnya di Hotel Mambruk didampingi Kepala Pelaksana Satgas penerapan disiplin dan penegakan prokes penyebaran covid-19 Kabupaten Serang, Nana Sukmana, Kepala Dinas Pemuda Oleh raga dan Pariwisata (Disporapar), Hamdani, dan Kepala Bidang Komunikasi Informasi Publik (KIP) Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosatik), Hartono pada Sabtu, 17 Oktober 2020.

Disamping itu juga, sebut Nanang, para pelancong yang berkunjung di tempat rekreasi pantai banyak kedapatan tidak menggunakan masker. Alasannya sama, mereka pikir udara pantai aman dari wabah covid-19. “Tapi itu pun sudah di ingatkan oleh tim yang lain, dan mereka para wisatawan mengenakan masker,”ujarnya.

Sementara Kepala Pelaksana Satgas penerapan disiplin dan penegakan prokes penyebaran covid-19 Kabupaten Serang, Nana Sukmana menyampaikan, bahwa selama pandemi covid-19 belum rampung pihaknya akan terus gencar menyosialisasikan kepada penduduk untuk menerapkan 3 M sasarannya di kawasan-daerah keramaian.

Baca Juga :  Wagub Banten Minta Dana Transfer Kawasan Sejajar Jabar, Ini Alasannya:

“Untuk pelaksanaan razia di pusat hiruk pikuk perhotelan, resto, tempat rekreasi pantai, pasar dan yang lain secara adonan semua unsur terkait dilaksanakan empat (4) kali dalam sebelan. Ini dijalankan telah dari enam bulan yang kemudian,”ungkapnya kepada wartawan.

Nana yang juga Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Serang ini menyertakan, untuk satgas tingkat kecamatan dalam melaksanakan penegakan disiplin prokes dilakukan saban hari hingga satgas tingkat desa. “Kami juga melibatk TNI dan Polisi Republik Indonesia. Jadi, kami tidak akan pernah lelah untuk mengingatkan penduduk agar menerapkan 3 M guna menghalangi penyebaran covid-19,”tegas Nana.

Nana menyertakan, untuk Kabupaten Serang sebelumnya masuk zona merah saat ini menurun menjadi zona oranye. “Kedepan kami berharap menjadi zero atau zona hijau di Kabupaten Serang,”tutur Nana.

Baca Juga :  Apbd Provinsi Banten Tahun 2021 Disahkan Sebesar Rp 16,15 Triliun

Pantauan dilokasi, sebelum Satgas penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan (prokes) penyebaran covid-19 Kabupaten Serang menyebar melakukan razia terlebih dulu menggelar apel di halaman Hotel Mahardika. Pukul 12.00 WIB, Kembali berkumpul dan melakukan apel ditempat yang serupa.

(Red)