CILEGON – Kota cilegon ditetapkan menjadi zona merah Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Ditetapkannya zona merah yang merupakan kawasan baru ke empat di provinsi banten setelah tangerang raya yang berstatus gawat dalam penyebaran penularan Covid-19.
Di Provinsi Banten sendiri telah empat kawasan yang masuk dalam zona resiko tinggi atau zona merah diantaranya Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang dan yang modern Kota Cilegon. Padahal pemkot Cilegon sendiri sudah berupaya untuk maksimal tidak masuk dalam zona merah. Selain itu juga upaya yang dijalankan tidak seiring dengan kesadaran masyarakat.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kota Cilegon Dana Sujaksani saat dijumpai di ruang kerjanya pada selasa (22/09/2020) mengaku, akan terus berupaya melaksanakan pencegahan dengan menerapkan protokol kesehatan dan memberikan edukasi terhadap penduduk .
“Kita terus berupaya memperlihatkan edukasi terhadap penduduk untuk menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, Kota Cilegon yang dikala ini sedang memasuki periode pembatasan sosial berukuran besar atau PSBB bisa dapat menekan laju penyebaran Covid-19,” ungkapnya.
Dana melanjutkan, dengan adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB bisa kembali mengetuk hati penduduk Kota Cilegon pentingnya disiplin kesehatan dan bisa kembali ke zona orange.
“Perpanjangan PSBB oleh Pemerintah Provinsi Banten saat ini tengah dikaji oleh pimpinan kami (Pak Walikota), alasannya adalah kemajuan ekonomi dan pencegahan mesti secara seimbang,” tukasnya.
Sementara itu, berdasarkan peta sebaran Covid-19 yang tercatat di Dinas Kesehatan Kota Cilegon, angka laju penularan Virus Corona berkembangtajam yang sebelumnya tercatat 178 kasus pasien kasatmata Covid-19, kini naik menjadi 217 masalah pasien yang konkret Covid-19 dan yang meninggal dunia meraih 10 orang. (fidz.red)