PANDEGLANG, – Satpol PP Kabupaten Pandeglang kembali melaksanakan penertiban para penjualkaki lima (PKL) yang berjualan diseputar alun-alun Pandeglang yang makin menjamur. Padahal Pemkab Pandeglang telah melarang berdagang di alun-alun tersebut sebab melanggar Perda Kertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) nomor 4 tahun 2008 yang terpampang di seputar alun-alun tersebut.
“Iyah sore ini kita kembali melaksanakan penertiban para PKL alun-alun Pandeglang dengan melakukan penyitaan gerobang yang digunakan berjualan,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Pandeglang Johanes Waluyo, Jumat (19/02/21).
Pria yang dekat disapa Ojo ini mengaku, bahwa pihaknya telah memperlihatkan peringatan 1, 2 dan 3 tetapi tetap saja para PKL itu berjualan diseputar alun-alun Pandeglang. ”Padahal Pemkab telah menawarkan relokasi untuk para PKL di gedung juang sebagai pusat Wisata Kuliner Pandeglang. Terpaksa kami melaksanakan penyitaan gerobang atau meja yang dijadikan kawasan berdagang oleh para PKL. Ini kita lakukan untuk menjaga K3 diseputar alun-alun Pandeglang,” tuturnya.
Untuk dikenali, bahwa dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2008 itu sudah ditegaskan dalam pasal 8 ayat 2 dan 3 bahwa setiap orang dilarang untuk berjualan pada trotoar, badan jalan, jalur hijau dan taman lazim, terkecuali pada daerah-daerah yang khusus disediakan bagi pedagang untuk berdagang. Dan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat 2 akan diatur kemudin dengan keputusan/peraturan bupati.
Sementara itu, para pedagang mengaku terpaksa kembali berdagang di area alun-alun Pandeglang karena tempat yang ditawarkan oleh pemkab sepi pembeli. “Terpaksa kesini lagi, sebab kalo disana (Pusat Wisata Kuliner Pandeglang-red) sepi,” ujar salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya. (Red)