Tim Advokasi Thoni-Imat Vs Bawaslu Pandeglang Masuki Sidang Pertama

Default Social Share Image

PANDEGLANG – Gugatan dengan nomor Registrasi Perkara 25/Pdt.G/2020/PN.Pdl yang dilayangkan Tim Advokasi Pasangan Calon Bupati Pandeglang nomor urut 2 Thoni Fathoni Mukson – Miftahul Tamamy dengan tergugat Bawaslu Pandeglang, memasuki Sidang pertama yang digelar di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negri Pandeglang, Selasa (15/12/2020).

Berdasarkan pantauan Wartawan, Sidang pertama ini dilangsungkan mulai pukul 13.30 WIB. Dengan agenda investigasi berkas masalah dari pihak penggugat dan tergugat.

Ketua Tim Advokasi Thoni – Imat, Satria Pratama menyampaikan pelaksanaan Sidang pertama ini sebagai bukti bahwa Tim Advokasi Thoni – Imat telah menempuh upaya – upaya konstitusianal dalam menyikapi banyaknya pelanggaran Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pilkada Pandeglang Tahun 2020 ini.

Baca Juga :  Waduh, Asn Kemenag Pandeglang Diduga Terlibat Politik Simpel

“Banyaknya pelanggaran netralitas ASN, kita sikapi dengan upaya – upaya konstitusional. Kita sama – sama menghormati dan menghargai adanya proses peradilan, jangan hingga proses hukum yang berjalan ini publik tidak mengetahuinya,”kata Satria.

Satria menyampaikan, bahwa dalam proses Sidang pertama tersebut, Majlis Hakim sudah menunjukkan rekomendasi kepada kedua belah pihak yakni penggugat dan tergugat untuk menempuh jalur mediasi.

Dirinya meyakini bahwa Majlis Hakim mampu bersikap objektif dalam menangani proses aturan yang masih berlangsung tersebut.

“Kita tunggu hasil mediasi, kami percaya dan yakin betul terhadap Majlis Hakim, bahwa Majlis Hakim mampuh bersikap objektif,”ucapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Pandeglang Ade Mulyadi mengatakan, pihaknya sebagaitergugat dalam proses Sidang pertama tersebut telah mengikuti proses investigasi berkas masalah yang lalu dilanjutkan dengan mengikuti mediasi yang di fasilitasi oleh Majlis Hakim.

Baca Juga :  Laz Keinginan Dhuafa Distribusi Tunjangan Untuk Korban Banjir Di Pandeglang

“Ya, tadi sudah dilakukan proses Sidang pertama, Kemudian kedua belah pihak sudah melaksanakan mediasi yang di fasilitasi oleh Majlis Hakim,”katanya.

Ade juga menjelaskan, bahwa dalam mediasi itu ada beberapa point yang disampaikan pihak penggugat dan tergugat kepada Majlis Hakim selaku perantara. Kemudian, hasil resumi dari point – point proposal tersebut akan disampaikan di mediasi berikutnya.

“Tadi sudah dikerjakan mediasi, tergugat dan penggugat sudah memberikan permohonan masing – masing kepada perantara, hasil resume ya akan disampaikan pada mediasi berikutnya yang hendak dilangsungkan pada tanggal 22 Desember 2020 mendatang,”pungkasnya. (Red)