Lebak – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebak mengaku sudah mendapatkan gosip tentang tenaga kerja wanita (TKW) Cicih (49) yang tertahan di Kuching, Malaysia. Untuk itu, atas aba-aba Bupati Iti Octavia Jayabaya, pemerintah tempat siap menolong memulangkan TKW asal Lebak yang tertahan di Negeri Jiran tersebut.
Kepala Disnakertrans Lebak Tajudin Yamin mengatakan, telah melakukan komunikasi dan kerjasama dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Serang dan BP2MI pusat.
Upaya tersebut dilakukan untuk mengetahui asal permintaan TKW asal Lebak yang kini tertahan di Malaysia. Jika sudah dimengerti alamatnya, Disnakertrans akan melakukan komunikasi dengan pihak keluarga.
“Sekarang, kita belum tahu TKW tersebut berasal dari kecamatan mana. Karena berita dari BP2MI, belum lengkap. Hanya nama dan usianya saja,” kata Tajudin Yamin terhadap Awak Media, kemarin Jumat (11/12/2020).
“Jika data TKW sudah dimengerti, Disnakertrans mampu mendalami proses keberangkatan TKW tersebut ke Malaysia. Apakah melalui jalur resmi (legal) atau jalur tidak resmi (ilegal). Bahkan, pihaknya mampu menelusuri perusahaan yang memberangkatkan Cicih ke Negara tetangga itu.
“Perusahaan yang memberangkatkan Cicih harus bertanggungjawab. Jika tidak, maka pemerintah akan membawa masalah ini ke jalur aturan,” tegas
Mantan Asisten Daerah (Asda) IV Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Lebak.
Disnakertrans Lebak juga mengidentifikasi data TKI yang lapor ke pemerintah daerah. Dari 97 TKI asal Lebak, belum didapatkan nama Cicih dalam daftar tersebut. Kemungkinan besar, TKW tersebut tidak lapor ke Disnakertrans ketika berangkat kerja ke Malaysia.
“Sudah kita lihat datanya. Dari 1 Januari 2019 sampai Maret 2020 ada 97 orang TKI yang berangkat untuk bekerja di mancanegara. Tujuannya, tidak hanya Asia Tenggara, namun juga Negara-negara di Timur Tengah,” ungkapnya.
Selama ini, lanjutnya, tidak ada duduk perkara tentang TKI yang melakukan pekerjaan di luar negeri. Karena itu, dirinya berharap duduk perkara yang dihadapi Cicih di Malaysia mampu secepatnya diatasi dan Cicih bisa kembali ke tanah air dengan selamat.
“Tugas untuk memulangkan TKW tersebut merupakan kewenangan dari BP2MI. Kalau Disnakertrans Lebak cuma membantu saja sifatnya dan jika diperlukan, kita kerjakan penjemputan Cicih di bandara,” paparnya.
Ditanya terkait kemungkinan Cicih menjadi korban tindakan melawan hukum jual beli orang (TPPO), Tajudin Yamin menegaskan, pihaknya tidak mau berspekulasi tentang problem tersebut. Disnakertrans menyerahkan penyelesaian duduk perkara tersebut terhadap pihak kepolisian Malaysia dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di sana.
“Yang terperinci, duduk perkara ini mesti segera kita tangani. Dengan cita-cita, TKW asal Lebak itu cepat mampu dipulangkan, sehingga bisa berkumpul kembali dengan keluarganya di Lebak,” katanya.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja pada Disnakertrans Lebak Rully membenarkan, seorang TKW asal Lebak tertahan di Malaysia. Dia ditugaskan pimpinan untuk komunikasi dan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) BP2MI di Serang.
“Saya belum tahu persoalannya mirip apa. Yang terperinci, ada berita TKW asal Lebak tertahan di Malaysia dan kita akan upayakan agar mampu dipulangkan,” teranhnya.
Ditanya terkait jumlah TKI yang bekerja di luar negeri, Rully menginformasikan, data dari awal Januari 2019 sampai Maret 2020, jumlah TKI yang lapor ke Disnakertrans sebanyak 97 orang. Tapi dia menduga jumlah TKI asal Lebak yang kerja sebagai pekerja migran lebih banyak lagi. Karena ada warga yang kerja di mancanegara, namun tidak lapor terhadap Disnakertrans Lebak.
“Kemungkinan besar lebih banyak lagi (jumlah TKI di luar negeri-red),” pungkasnya.
(Fr.red)