PANDEGLANG – – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans) Kabupaten Pandeglang memastikan tidak ada peningkatan soal Upah Minimum Kabupaten atau UMK Pandeglang 2021.
Hal tersebut bukan sebab sudah disahkannya Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, tetapi alasannya adalah era pandemi Covid-19. Dengan demikian, besaran UMK Pandeglang tahun 2021 sama dengan UMK tahun 2020.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja pada Disnakertrans Kabupaten Pandeglang, Dadun Kohar pada senin (09/11/2020) membenarkan, bahwa UMK Pandeglang 2021 tidak ada kenaikan.
“Ini berdasarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan dan hasil rapat dengan dewan pengupahan. Sesuai hasil rapat dewan pengupahan Kabupaten Pandeglang menyebutkan bahwa UMK Pandeglang 2021 nilainya sama dengan UMK 2020 yakni sebesar Rp2.758.909 per bulan,” katanya.
(Red)