PANDEGLANG, – Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Pandeglang, Dadan Tafif Danial memberikan, bahwa pihaknya masih menunggu berita terkait prosedur Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) lewat program BLT UMKM dari pemerintah pusat lewat Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM) yang hendak dikucurkan pada tahun 2021 ini.
“Bantuan UMKM yang akan datang ini, sampai dikala ini aku belum mendapatkan info ataupun ada enggaknya aku belum terang. Karena apa, saya menunggu dari kementerian dahulu, ada atau tidaknya untuk dilanjutkan gampang-mudahan sih ada karena untuk penduduk UMKM,” ujarnya ketika dijumpai tim Pandeglangnews.co.id di ruang kerjanya Senin, (11/01/2021)
Dadan menjelaskan, untuk prosedur pengajuan perlindungan tersebut pemohon terlebih dulu mesti melengkapi patokan manajemen di tingkat Desa dan Kecamatan. Kemudian setelah dinyatakan lengkap oleh pihak Kecamatan, maka data pelaku usaha diserahkan terhadap Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Pandeglang untuk di input dan diajukan terhadap Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia.
Adapun, terkait keputusan siapa pun yang berhak menerima derma tersebut, dia menegaskan hal itu ialah kewenangan pemerintah sentra. Karena pihaknya hanya menginput data pemohon dan mengajukannya kepada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia.
“Ini (sumbangan UMKM) menunggu dari kementrian, mirip dahulu ini dari kecamatan ke kita, jadi daftarkan dahulu di Kecamatan, SKU dibuatkan di kecamatan ataupun di desa, nanti yang tau engganya dia perjuangan selaku UMKM yang tau adalah kecamatan, bukan kami. Ujung tombaknya kecamatan. Setelah itu aku input lalu keputusan yang dapat atau tidaknya itu dari kementerian, kita tugasnya cuma menginput, tidak memferivikasi,” jelasnya.
“Sampai saat ini jumlah tidak diputuskan, alasannya adalah hingga saat ini tidak ada batas-batas kuota,” tambahnya.
Kendati demikian, meskipun acara dukungan tersebut belum dibuka, namun para pemohon sudah banyak yang mendatangi Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Pandeglang untuk mengajukan bantuan tersebut.
“Saat ini sudah banyak yang mengajukan, tadi juga sudah banyak yang tiba, tetapi kata saya belum bisa. Pokonya belum dibuka. Wong dari kementeriannya juga belum jelas,” ujarnya.
Dadan menyertakan, dengan banyaknya aduan dari penduduk terkait adanya pungutan pada santunan tersebut, Dadan memastikan bahwa sesuai dengan edaran Kemenkop UKM maka tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apapun.
“Dan ada surat edaran dilarang ada pungutan dalam bentuk apapun. Dan memang tidak ada. Kita juga merapatkan semoga bagaimana agar tidak ada pungutan,” katanya.
Lebih jauh Dadan menyampaikan, bahwa di tahun 2021 ini pihaknya akan kembali menggulirkan program pelatihan kepada pelaku UMKM di Kabupaten Pandeglang. Adapun terkait budget dan UMKM mana saja yang hendak diberikan training, ia mengaku masih menanti prosedur acara tersrbut.
“Kita masih belum tau berapa anggaran dan UMKM mana saja, tahun kemudian kita sudah melakukan pembinaan beberapa UMKM mirip roti boy, emping dan Zuppa soup di beberapa kecamatan,” tandasnya. (US/red)