Pemprov Banten Salurkan Rp472,8 Miliar Bansos Covid-19 Untuk 421.177 Kk

Default Social Share Image

SERANG, – Pemerintah Provinsi Banten pada tahun 2020 ini sudah mengalokasikan dan mendistribusikan dana perlindungan sosial (bansos) khusus bagi penduduk terdampak pandemi Covid-19 sebesar Rp472,8 miliar untuk 421.177 KPM (keluarga peserta faedah). Hal tersebut dikerjakan sebagai bentuk akad dan sinergitas antara Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Pusat dalam Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.

“Iya (dana bansos Covid-19) itu kan bab dari Pemprov Banten melaksanakan amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2015 Jo Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan,” kata Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy terhadap wartawan usai menghadiri acara pembagian simbolis bansos Jamsosratu 2020 terhadap KPM di Pandeglang & Lebak Kamis, (10/12/2020).

Pembagian simbolis dana bansos reguler Dinas Sosial Provinsi Banten untuk KPM di Pandeglang dan Lebak tersebut dilakukan di Kantor Cabang Pembantu BJB Pandeglang dimana BJB sebagai bank penyalur dana bansos tersebut oleh Pemprov Banten.

Baca Juga :  Dpd Gelora Pandeglang Gelar Konsolidasi 35 Dpc Untuk Kemenangan Irna-Tanto

Dana Jamsosratu tahun 2020 sendiri sudah dibagikan secara sekaligus dalam satu tahap ialah sebesar Rp1,25 juta terhadap 50 ribu KPM.

Menurut Wagub, Pemerintah Provinsi Banten sungguh peduli dan berkomitmen sarat dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial baik lewat kebijakan koordinasi dan derma budget yang dituangkan dalam program acara. Hal itu diantaranya yaitu acara sumbangan sosial terpola pada Dinas Sosial dan pemberian sosial tidak berkala bagi penduduk yang terdampak Covid-19.

Untuk pinjaman budget sumbangan sosial terencana atau reguler sendiri, kata Wagub, tahun 2020 ini dialokasikan untuk sebanyak 55.549 KPM dengan total budget sebesar Rp. 65,9 miliar.

“Sedangkan untuk perlindungan sosial bagi masyarakat terdampak covid-19 dialokasikan sebesar Rp. 472,8 miliar untuk 421.177 KPM,” jelasnya.

Baca Juga :  Monumen Taman Dan Tugu Warak Di Alun-Alun Pandeglang Kumal Tidak Terawat

Kepala Dinas Sosial Provinsi Banten Nurhana yang mendampingi Wagub pada potensi tersebut menyertakan, berdasarkan Basis Data Terpadu SIKNG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) Kementerian Sosial bulan Januari 2020, jumlah keluarga miskin di Banten sebanyak 639.957 KK.

Dari jumlah tersebut, kata Nurhana, yang telah tercakup oleh PKH atau acara keluarga cita-cita sebanyak 320.875 KPM dan Jamsosratu sebanyak 50.000 KPM.

“Total yang sudah tercakup baik itu oleh PKH dan Jamsosratu sebanyak 370.875 KPM atau 57,95% dari total Keluarga miskin yang terdapat dalam BDT (basis data terpadu),” katanya.

Sementara itu di tempat yang sama, Plt Sektetaris Dinas Sosial Provinsi Banten Budi Dharma Sumapraja menyampaikan, dalam hal prosedur penyaluran perlindungan sosial, Pemerintah Provinsi Banten sudah sejalan dengan Pemerintah Pusat yang mengamanatkan supaya bansos dibagikan secara non tunai sebagaimana dikelola dalam Peratutran Presiden No 63 tahun 2017 wacana Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.

Baca Juga :  Kampung Korea, Destinasi Rekreasi Gres Di Pandeglang

Dikatakan, dalam rangka menyukseskan gerakan nasional non tunai, sejak tahun 2017 Pemerintah Provinsi Banten sudah melaksanakan penyaluran perlindungan sosial lewat mekanisme non tunai.

“Pun demikian pada tahun 2020 dikerjakan secara non tunai lewat forum perbankan,” terang Budi.

Menurutnya, hal ini juga sejalan dengan semangat Inpres No. 10 tahun 2016 tentang agresi pencegahan dan pemberantasan korupsi dimana santunan sosial yang diberikan langsung ke rekening para akseptor dukungan sampai dibutuhkan pertolongan sosial dapat berlangsung transparan dan akuntabel. (As/red)