PANDEGLANG – Polisi Resor (Polres) Pandeglang, menggelar Press Conference, pengungkapan masalah tindakan melawan hukum Narkoba selama bulan November, bertempat di halaman Mapolres Pandeglang. Selasa (01/12/20).
Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi, SH, S.IK, MH menyampaikan, selama bulan November Satuan Narkoba (Satnarkoba), Polres Pandeglang, berhasil mengungkap sebanyak tujuh masalah, tindakan melawan hukum Narkoba dengan jumlah tersangka sepuluh orang.
“Selama November ini, Satnarkoba Polres Pandeglang, sukses mengungkap kasus tindakan melawan hukum Narkoba, empat masalah narkotika kalangan satu, tiga masalah pengedaran sediaan farmasi (obat-obatan) tanpa ijin,” ungkap Kapolres AKBP Hamam kepada media.
Dijelaskannya, barang bukti yang berhasil disita dari jenis Narkotika golongan satu, berbentukshabu seberat kurang lebih 9,19 gram, ganja sebanyak kurang lebih 294,47. gram, sedangkan obata-obtan berlogo mf (Hexymer) sebanyak 1.093 butir, dan obat jenis Tramadol sebanyak 296 butir.
“Keseluruh barang bukti tersebut sukses disita dari sepuluh orang tersangka, enam diantaranya yaitu pengedar, dan empat orang selaku pengguna,” jelas Hamam.
Dikatakan Kapolres Hamam, untuk dua orang tersangka jenis ganja W dan AR, dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 UUD RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman eksekusi pidana paling singkat lima tahun paling lama duapuluh tahun, dan denda palingng sedikit Rp1.000.000.000 milyar dan paling banyak 10.000.000 milyar.
Terhadap satu orang tersangka, pengedar Narkotika jenis Shabu ialah H, dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Dasar RI No. 35 tahun 2009 perihal Narkotika. Dengan bahaya eksekusi pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun dan paling usang duapuluh tahun.
Sementara untuk empat orang tersangka penyalahguna Narkotika jenis shabu, yaitu RNP, MF, A, dan T, dipraktekkan pasal 112 ayat 1, subsider pasal 127 ayat 1 subsider pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Dasar RI No 35 tahun 2009 wacana Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat empat tahun penjara dan paling lama duabelas tahun.
“Adapun untuk tiga orang tersangka pengedar obat-obatan jenis Hexymer dan Tramadol, yaitu MA, DA, dan KW, bahaya hukumanya dipidana penjara selama sepuluh tahun, dan denda paling namyak Rp. 1.000.000.000 Milyar,” kata Kapolres Hamam.
Tampak hadir dalam acara press conference, Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi, SH, S.IK, MH, Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Dheny, dan Kasat Rekrim Polres Pandeglang AKP Nandar.
(red)