PANDEGLANG – Tim Advokasi Pasangan Calon Bupati Pandeglang nomor urut 2 Thoni Fathoni Mukson – Miftahul Tamamy mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Pandeglang pada, Senin (8/12/2020).
Gugatan dengan No Registrasi Perkara 25/Pdt.G/2020/PN.Pdl. ini berhubungan dengan prasangka diskriminasi hak hukum dan hak Konstitusi yang tidak mendapatkan kepastian hukum atas 14 laporan pelanggaran Pilkada Pandeglang tahun 2020, di Bawaslu Pandeglang.
“Kami Tim Advokasi Thoni-Imat mengajukan Gugatan terhadap Pengadilan Negeri Pandeglang, dengan Tergugat yaitu Bawaslu Kabupaten Pandeglang. Gugatan ini kami sudah daftarkan dengan No Registrasi Perkara 25/Pdt.G/2020/PN.Pdl,”ungkap Satria Pratama Ketua Tim Advokasi Thoni – Imat.
Menurutnya, dari 14 laporan yang disampaikan tersebut berhubungan dengan fakta aturan dan fakta peristiwa terkait praduga pelanggaran Pilkada, akan tetapi tidak ada satu pun yang dimasukan oleh Bawaslu dalam saran komponen pidana pemilu atau pun manajemen.
“Bawaslu Pandeglang sudah menyatakan secara resmi tidak terdapat adanya pelanggaran Pilkada di Kabupaten Pandeglang yang disampaikan melalui salah satu media yang terbit tertanggal
2 November 2020,”kata Satria.
“Padahal kami sebagaiPenggugat sudah mengajukan laporan dugaan pelanggaran terkait dengan netralitas ASN yang dikerjakan oleh Camat Cimanggu dan mendapatkan hasil status laporan
dan hasil anjuran laporan yang tidak jelas dan tidak mengikat secara aturan, padahal telah di pastikan standarisasi kaidah hukumnya,”tambahnya.
Satria juga menilai, bahwa Bawaslu Pandeglang belum melakukan tuga dan fungsinya dengan baik. Hal tersebut mampu dibuktikan dengan masih adanya sejumlah laporan berkaitan dengan pelanggaran Pilkada yang tidak menerima Kepastian Hukum serta tidak adanya pemanfaatan platform media berupa situs web resmi Bawaslu Pandeglang selaku akomodasi transparansi publik.
“Bawaslu, di duga sudah melanggar kewajiban hukumnya sendiri dengan tidak melindungi, mengayomi dan melayani dengan baik serta atas netralitasnya untuk memajukan, menegakkan, dan menyanggupi hak asasi dari para penggugat sebagaimana keharusan tersebut sudah dikelola dalam UU. No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia,”ujarnya.
Lebih lanjut Satria mengatakan, sesuai dengan sumpah dan janjinya saat dilantik, Bawaslu mempunyai keharusan hukum untuk menjalankan kewajibanya selaku Penyelenggara Pilkada sebagai
Lembaga strategis yang mewakili Pemerintahan.
“Dengan menggunakan Anggaran APBN/APBD semestinya Bawaslu mampu melaksanakan keharusan dengan sebaik mungkin dan harus berlaku seadil-adilnya tanpa terpengaruh oleh intervensi-intervensi pihak manapun dalam menegakan aturan,”katanya.
Satria juga mengaku, bahwa pihaknya merasa dirugikan atas pelaporan tanpa Kepastian Hukum tersebut, kerugian ini terbagi kedalam dua klasifikasi adalah kerugian materiil dan immateril.
“Kerugian materiil selama operasional pelaporan ke Bawaslu yang kami estimasikan yakni Rp. 48 (empat puluh delapan juta rupiah), dan kerugian Immateriil nya sebesar, Rp.1.25.000.000 (Satu Milyar dua puluh lima juta rupiah),”tandasnya. (Red)