PANDEGLANG, – Jumlah akseptor program tunjangan sembako di Kabupaten Pandeglang tahun 2021 mengalami pengurangan. Di tahun ini jumlah akseptor derma tersebut sebanyak 71.046 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang awalnya adalah 115 ribu penerima.
Berkurangnya data peserta tersebut salah satunya adalah kaitan dengan data yang sedang dalam perbaikan, dimana ada penerima santunan tersebut tidak cocok dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama akseptor yang tidak cocok dengan KTP, serta ada yang telah sejahtera dan ada yang dobel santunan.
Demikian hal itu diungkapkan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang Nuriah dalam aktivitas penandatanganan Fakta Integritas bersama agen penyalur program tunjangan sembako di Aula Kantor Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang, Selasa (12/1/2021).
“Berkurangnya data akseptor tersebut salah satunya yaitu kaitan dengan data yang sedang dalam perbaikan. Perjanjian Fakta Integritas ini nanti kami akan tempel di setiap agen. e-warong selaku janji bersama agar dengan gampang serta dapat diketahui oleh masyarakat, sebab pinjaman sembako ini bertujuan untuk pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan penduduk ,” tuturnya.
Nuriah menyampaikan, dalam isi perjanjian fakta integritas tersebut, ada 12 poin komitmen dari agen e-warong dalam penyaluran pinjaman sembako diantaranya bersedia menyalurkan bansos pangan dengan prinsip 6 T yang cocok dengan Pedoman Umum (Pedum) program sembako yaitu sempurna target, tepat waktu, sempurna administrasi, sempurna harga, tepat jumlah/kuantitas dan tepat mutu.
Ia menyertakan selain itu, dalam kesepakatanfakta integritas tersebut, e-warong juga bersedia menjual komoditas materi pangan sembako sesuai harga pasar, bersedia tidak memanfaatkan dana bansos untuk kepentingan pribadi dan jika ada biro yang melanggar persetujuanfakta integritas tersebut konsekuensinya adalah agen itu sendiri yang mau menanggung resikonya.
”Apabila ada agen penyalur program sembako yang menyalahgunakan kewenangan setelah menandatangani fakta integritas ini tentu saja Tim Koordinasi (Timkor) akan mengecek dan memberikan sanksi, mulai dari sanki manajemen, hukuman hukum serta dicabut ijinya selaku distributor penyalur program sembako, “ jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris tempat Kabupaten Pandeglang Pery Hasanudin mengatakan derma sembako ini ialah upaya Pemerintah dalam mensejahterakan masyarakat. “Jadi aku minta terhadap semua pihak, baik distributor penyalur, suplier dan bagian masyarakat yang terlibat tolong-menolong menemani pinjaman ini, agar tepat target, “kata Pery.
“Jika ada agen atau suplier yang bermain-main dengan pemberian ini pastinya kami akan tindak sesuai hukum, Kaprikornus tolong bantu Pemerintah dalam penyaluran dan pendistribusianya semoga pertolongan ini tepat sasaran dan keuntungannya dapat dirasakan oleh penduduk ,” pungkasnya. (Red)