Bangun Kemandirian, Bank Banten Penuhi Pojk No. 12/20 Ihwal Konsolidasi Bank Lazim

Default Social Share Image

SERANG – PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) berhasil mendapatkan Dana Setoran Modal dari Provinsi Banten melalui PT Banten Global Development, sebagaimana diungkapkan oleh Direktur Utama Bank Banten Fahmi Bagus Mahesa, Serang (20/11).

Hal tersebut dilakukan dalam rangka penambahan modal Bank Banten oleh Pemerintah Provinsi Banten melalui PT Banten Global Development menurut Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2020 wacana Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Ke Dalam Modal Saham Perseroan Terbatas Banten Global Development untuk Pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten sebesar Rp.1.551.000.000.000,- (satu triliun lima ratus lima puluh satu miliar Rupiah) dengan mengamati Peraturan No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

Baca Juga :  Imbas Covid-19, Puluhan PenjualRekreasi Masakan Pandeglang Bangkrut

Melalui proses yang sarat kehati-hatian, penyertaan modal oleh Pemerintah Provinsi Banten lewat PT Banten Global Development tersebut telah sukses direalisasikan.

“Dengan derma serta iktikad sarat yang sudah diberikan oleh Pemerintah Provinsi Banten selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir (PSPT) serta seluruh pemangku kepentingan yang lain, ini adalah amanah yang mesti dipertanggungjawabkan dan menjadi sebuah kesepakatan serta semangat Perseroan untuk berdiri membangun bank pujian masyarakat Banten semakin maju serta mampu menawarkan pelayanan yang terbaik untuk seluruh nasabah,” terang Fahmi.

Pemerintah Provinsi Banten selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir (PSPT) Bank Banten, berkeinginan untuk memaksimalkan kontribusi Bank Banten selaku forum intermediasi keuangan yang mempunyai peranan penting dalam perekonomian di Provinsi Banten.

Baca Juga :  Pemprov Banten Dorong Peningkatan Buatan Kacang Kedelai

Dengan tercatatnya Bank Banten sebagai Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang telah menyanggupi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 12/POJK.03/2020 perihal Konsolidasi Bank Umum, maka tentunya langkah berikutnya dari Bank Banten guna memenuhi harapan segenap pemangku kepentingan ialah melaksanakan transformasi digital dan peningkatan layanan sebagai Bank Devisa.

“Sebagai perusahaan terbuka dan diregulasi dengan ketat, berikutnya, sehabis penyertaan modal ini tercukupi kami optimis Bank Banten mampu terus bertumbuh secara berkelanjutan dalam rangka penciptaan nilai tambah bagi segenap pemangku kepentingan. Dengan demikian, Bank Banten diharapkan dapat secara eksklusif memperlihatkan donasi kepada Pemerintah Daerah Provinsi Banten beserta Kota dan Kabupaten di Provinsi Banten sebagai bab penting dalam skema efek pengganda perekonomian tempat” tutup Fahmi. (Gus/red)

Baca Juga :  Pks Pandeglang Berikan Derma Sembako Pada Korban Puting Beliung