Bp3b & Smsi Berharap Paslon Gunakan Media Online Untuk Kampanye

Default Social Share Image

PANDEGLANG – Badan Pemantau Pembangunan Provinsi Banten (BP3B) Bidang Politik berharap pasangan calon yang mau berkompetisi di Pilkada Pandeglang 9 Desember 2020 mendatang aktif melakukan kampanye dan penyampaian visi misi terhadap masyarakat. Hal itu disampaikan BP3B mengingat 28 hari menjelang pencoblosan tak satu pun paslon yang berkampanye secara formal.

“Masyarakat membutuhkan gosip apa yang mau dikerjakan paslon jikalau kelak terpilih nanti. Namun, periode kampanye ini tampaknya tidak dioptimalkan sehingga banyak warga yang tidak tahu apa gagasan penting paslon sebetulnya,” ungkap Ketua Bidang Politik Badan Pemantau Pembangunan Provinsi Banten (BP3B), Encang Jauhari kepada media, Rabu (11/11/2020).

Baca Juga :  Puluhan Tim Relawan Deklarasikan Dukung Paslon Thoni-Imat

Encang mengatakan, kampanye pada Pilkada serempak ini memang tidak bebas mengenang pandemi Covid-19 masih berjalan.

“Namun, pandemi Covid-19 tidak tepat dijadikan argumentasi oleh paslon untuk tidak berkampanye sebab penyelenggara pemilu sudah menciptakan regulasinya. Banyak ruang yang bisa digunakan paslon, mirip berkampanye melalui media massa, terutama media siber,” tandasnya

Hal senada juga diungkapkan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Pandeglang Muhaemin menyampaikan berhasil kandidat kepala kawasan yang cakap memakai media massa, khususnya media siber, sudah sangat banyak, salah satunya, Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin.

“Saat Rakernas SMSI I di Anyer, Pak Alex bercerita kesuksesannya bergandengan tangan dengan media siber, baik ketika kampanye maupun adalm mengoptimalkan acara pemerintahan. Kata Pak Alex media siber, sangat efektif selaku jalan masuk kampanye alasannya sasarannya tidak terbatas ruang dan waktu,” ujarnya.

Baca Juga :  Kunjungi Polres Pandeglang, Ratusan Warga Tuntut Pembebasan Habib Rizieq

Ditegaskan Muhaemin, tidak jelas apa yang membuat paslon malas berkamanye secara formal alasannya adalah pada praktiknya paslon sering kedapatan berkampanye secara terselubung.

“Kampanye secara sembunyi beresiko penyimpangan. Pengawas pemilu pun pastinya sangat susah memantau karena memang tidak ada pemberitahuan. Kampanye secara silent ini kurang menunjukkan pendidikan politik kepada masyarakat,” katanya, seraya menyertakan, bahwa sejauh ini kampanye cuma dijalankan oleh KPU dan tentunya terbatas baik budget maupun durasinya. “Makanya, kami sangat mengapresiasi kinerja KPU yang menjadi ujung tombak untuk semua urusan termasuk suksesi kedua paslon,” tegasnya

Sementara itu, berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam kondisi Bencana Nonalam COVID-19 disebutkan dalam pasal Pasal 63, kampanye masih diperbolehkan dengan catatan tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-permintaan dan dijalankan dalamg bentuk kampanye melalui media sosial dan media daring.

Baca Juga :  Dprd Pandeglang Perjuangkan Nasib 600 Tkk Jadi P3k

 

(Red)