Catat, Ada 6 Standar Pasien Yang Mampu Klaim Biaya Pengobatan Covid-19

Default Social Share Image

SERANG, – Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Serang, Dasrial, mengatakan, pemerintah melalui Kemenkes akan menggantikan biaya perawatan pasien Covid-19, tetapi untuk kriteria pasien yang termasuk dalam kategori yang mampu diklaim ongkos perawatanya sudah ditentukan sesuai peraturan.

Kata beliau, Adapun peraturanya tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI terbaru nomor HK. 01/07/Menkes/446/2020 perihal Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan PelayanN Corona Vurs Disease 2019 (Covod-19).

“Ada 6 Kriteria yang masuk klasifikasi klaim ongkos untuk pasien Covid-19, pertama, masalah suspek, kedua, masalah probable, ketiga, kasus terkonfirmasi, keempat, masalah komorbid, kelim, masalah kompilkasi, dan keenam perkara co-Insidens,” ucap kepala BPJS Kesehatan Cabang Serang Dasrial pada acara diskusi bareng media pers, disalah satu cafe di Kota Serang, Senin (28/9/2020)

Dasrial menegaskan, kerja rumah sakit profesional bila mengarahnya kepada indikasi pasien covid-19 akan diklaim melalui pembiayaan pemerintah.

Baca Juga :  Wabup Tanto Beri Bantuan Logistik Untuk Korban Banjir Di Pandeglang Selatan

Oleh sebab itu, pasien klaim covid-19 harus memenuhi mekanisme serta patokan yang ditetapkan Permenkes.

“Nah pasien (covid-19) yang kita bayar itu pasien yang telah memenuhi 6 standar tadi,” tegasnya.

Sementara itu, Deputi Direksi BPJS Wilayah Banten, Kalimantan Barat dan Lampung, Donni Hendrawan, pemerintah sudah menunjuk PBJS untuk melakukan ferivikasi kepada klaim (pembiayaan covid-19) masyarakat.

“Kaprikornus, semua penduduk baik akseptor (BPJS) maupun bukan boleh dirawat atas indikasi klaim covid-19,” ungkapnya.

Donni mengakui ada beberapa wilayah yang sudah terferivikasi klaim untuk pasien covid-19 yaitu Bandarlangpung, Kota Bumi, Metro, Serang, Pontianak, Singkawang dan Sintang.

“Total keseluruhan ada 615 kasus dan 605 pasien, dengan klaim Rp41.840.750.200 Miliar,” ujarnya.

Untuk dimengerti, Berdasarkan berita yang diperoleh Updatenews.co.id, untuk tolok ukur pasien yang mampu diklaim ongkos pelayanannya antara lain patokan pasien rawat jalan ialah Pasien suspek dengan atau tanpa Kamorbid/penyakit penyerta, pihak rumah sakit melampirkan bukti pemeriksaan labiratorium darah rutin dan x-ray foto thorak. Bukti x-ray foto thorax dikecualikan bagi Ibu hamil dan pasien dengan keadaan medis tertentu, ialah dengan keadaan yang tidak dapat dijalankan pemeriksaan x-ray foto thorax sepeeti pasien gangguan jiwa dan gaduh gelisah yang dibuktikan dengan surat informasi dari DPJP.

Baca Juga :  Ricuh, Warga Panimbang Peroleh Jenazah Pria Tanpa Identitas Mengapung Di Pinggir Pantai

Kemudian, Pasien Terkonfirmasi Covid-19 dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta , melampirkan bukti hasil investigasi laboratorium RT-PCR dari rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan yang lain.

Sementara, untuk Kriteria pasien rawat inap yaitu Pasien suspek dengan usia 60 tahun dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, dan pasien ISPA Berat/peneumonia berat yang mwmbutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada oenyebab lain berdasarkan citra kliniks yang meyakinkan.

Selanjutnya, yang dapat diklaim layanN kesehatanya yakni Pasien Probabl, Pasien Konfirmasi tanpa gejala yang tidak memiliki fasilitas untuk isolasi mampu berdiri diatas kaki sendiri ditempat tinggal atau akomodasi publik yang dipersiapkan pemerintah yang dibuktikan dengan surat informasi dari kepala Piskesmas

Selain itu, pasien konfirmasi tanpa gejala dengan Komorbid/penyakir penyerta, kemudian Pasien konfirmasi dengan gejala ringan, sedang, berat/kritis, dan pasien suspek/probable/konfirmasi dengan co-Insidens.

Baca Juga :  Laga Protokol Kesehatan, Pelaksanaan Vaksinasi Dibubarkan Sekda

Kriteria pasien rawat jalan dan rawat inap belaku bagi WNI dan WNA tergolong tenaga kesehatan dan pekerja yang menderita covid-19 balasan melakukan pekerjaan , yang dirawat pada rumah sakit di daerah NKRI.

Selanjutnya, Rumah sakit yang dapat melaksanakan klaim ongkos penanganan covid-19 ialah ruma sakit referensi penanggulangan penyakit jerawat emerging tertentu dan rumah sakit lainnya yang memiliki fasilitas untuk melakukan dan pelayanan penatalaksanaan dan pelayanan kesehatan acuan pasien covid-19 termasum rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat.

Sedangkan, pelayanan yang mampu dibiayai dalam penangaman covid-19 diantaranya yakni administrasi pelayanan, fasilitas (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan, insentifz dan ruang isolasi), jasa dokter, tindakan diruangan, pemakaian ventilator, investigasi penunjang diagnostik (laboratroium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis), bahan medis habis oakai, obat-obayan, alat kesehatan tergolong penggunaan APD diruangan, ambulans runukan, pemulasaran mayat, dan pelayanan kesehatan lain sesuai ketentuan media. (Red)