PANDEGLANG, – Polres Pandeglang melaksanakan Press Release selesai tahun yang disampaikan oleh AKBP Hamam Wahyudi yang didampingi Waka Polres Kompol Riky Crisma Wardana, yang dilakukan di Ruang Siwas Polres Pandeglang Senin, (28/12/2020).
“Kami selama selesai tahun 2020 dan disertai dengan adanya Covid-19 ini, Kami banyak menyelesaikan aneka macam capaian seperti Pelayanan Kesehatan, Bakti Sosial, Operasi Kepolisian, Operasi Yustisi, Ungkap perkara tindak Pidana Pemilihan Bupati Kabupaten Pandeglang, jumlah tren kejahatan konvensional, Penanganan kebencanaan baik itu bencana alam banjir, topan atau petir yang terjadi dibeberapa wilayah, ungkap masalah kekerasan cabul terhadap anak, dan mengungkap perkara tindak pidana narkotika di Kabupaten Pandeglang,” papar AKBP Hamam Wahyudi kepada media.
Ia mengungkapkan, pada tahun 2019 kemudian, Jumlah Tindak Pidana (JTP) tercatat sebanyak 339 masalah dan Jumlah Penyelesaian Tindak Pidana (JPTP) sebanyak 203 dengan jumlah tersangka 237 orang, sedangkan untuk Tahun 2020 JTP sebanyak 418 kasus dan JPTP sebanyak 275 dengan jumlah tersangka 305 tersangka, jadi di tahun 2020 mengalami kenaikan. Dia mengatakan, bahwa jumlah tindakan melawan hukum yang paling menonjol adalah perkara curanmor, asusila dan narkoba.
Dikatakannya, selain melakukan tindak pidana narkotika dan kasus – kasus lainnya ada Selama pandemi Covid-19 ini Karena masih banyak yang terkena penyakit tersebut, Kami juga melaksanakan pelayanan Kesehatan ialah Bakti Kesehatan (Baktikes) dan Bakti Sosial (Baksos), Kami melakukan rapid tess dan SWAB massal.
“Dalam pelayanan Bakti Kesehatan kami juga melaksanakan rapid tes terhadap personil dan warga sebanyak 1.689 orang dan Swab masal berjumlah 865 orang, dan kami membrrika pengobatan gratis sebanyak Delapan kali. Selain itu, kami juga melaksanakan Bakti Sosial mirip membagikan masker sebanyak 5.582 pcs, 2.595 pcs handsanitizer, dan 2.595 vitamin. Itu kami bagikan kepada warga yang ada di wilayah aturan Polres Pandeglang,” jelasnya.
Ia menuturkan, bahwa semua masalah tahun 2020 yang ditangani Polres Pandeglang mengalami peningkatan ditahun 2019 ke tahun 2020 terutama Kasus Narkotika yang hendak menjadi acara prioritas, di tahun 2021 mendatang untuk lebih upaya melaksanakan pencegahan alasannya perkara narkotika ini akan merusak generasi anak bangsa khususnya dikalangan pelajar.
“Kami menyaksikan hasil dari tahun 2019 kemarin, tercatat 19 orang pengedar, dan 37 orang pemakai, namun di tahun 2020 ini, mengalami kenaikan di masalah tindakan melawan hukum narkotika tercatat 83 kasus, yakni 50 orang pengedar, dan 72 orang pemakai total 122 tersangka di tahun 2020,” jelasnya.
“Dari hasil Tindak Pidana Narkotika di Kabupaten Pandeglang tahun 2020 ini, Kami memperoleh barang bukti yaitu : 167.3434 gram shabu, 25.67 gram tembakau sintetis, 35,86 gram ganja, dan 24.647 Butir Tablet berjenis Hexymer dan Tramadol, Obat terlarang ini banyak disalahgunakan oleh kelompok pelajar terlebih mau menjelang tahun gres,” tambahhya.
Ia menyertakan, bahwa yang masih menjadi PR Polres Pandeglang yakni peredaran narkotika di kawasan hukum Polres Pandeglang. Oleh karena itu, pihaknya akan memprioritaskan upaya pencegahan bersama penduduk , penggiat Narkotika dan BNN Provinsi Banten atau BNN Kabupaten.
“Kami berharap kerjasama yang bagus selama ini sudah terjalin khususnya rekan-rekan media,” tutupnya. (Fidz.red)