PANDEGLANG, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang akan menutup semua kemudahan umum serta memperketat kawasan keramaian lainnya di sejumlah lokasi pada Kamis, (31/12/2020).
Penutupan akomodasi biasa pada malam tahun baru tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Pandeglang, Nomor 360/732 – BPBD/2020 tanggal 23 Desember 2020 ihwal larangan penyelenggaraan peringatan tahun baru 2021. Dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pandeglang, serta menjaga kondusivitas masyarakat yang kondusif, tertib, tentram dan tenang.
Surat Edaran Bupati menekankan pada 4 poin menjelang tahun baru 2021 diantaranya, melakukan protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, mempertahankan jarak saat melakukan kegiatan, dan menghindari kerumunan.
Selain itu, tidak menyelenggarakan peringatan tahun baru 2021 baik di dalam dan atau di luar ruangan, pada daerah atau kemudahan biasa yang berpeluang menyebabkan kerumunan. Kemudian, tidak melaksanakan pawai atau konvoi kendaraan, dan dihentikan membunyikan terompet, menyalakan dan membakar pertasan atau kembang api dan sejenisnya. SE telah disebar ke setiap camat dan OPD di Pandeglang.
“Dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran covid-19, kami menghimbau masyarakat untuk tidak melaksanakan perayaan tahun baru 2021,” kata Bupati Pandeglang, Irna Narulita.
Kabag Humas Pemkab Pandeglang, yang juga juru bicara Satgas penanggulangan covid-19 Pandeglang, Tubagus Nandar Suptandar mengakui, beberapa alun-alun yang biasa menjadi tempat keramaian, mirip Alun-alun Pandeglang, Menes, Cibaliung dan sejumlah akomodasi umum lainnya akan ditutup pada malam tahun baru.
“Tujuannya untuk menangkal terjadinya kerumunan pada malam tahun baru. Khawatir kalau terjadi kerumunan, timbul klaster gres penyebaran covid-19,” ujar Nandar seperti dilansir dari salakanews. (Red)