PANDEGLANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang menunjukkan saran Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 di Kampung Cilincing, Desa Pasirmae, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang Minggu, (13/12/2020).
Rekomendasi itu didasarkan atas adanya prasangka Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS tersebut yang memberikan hak suara lebih dari satu kali pada Pilkada Pandeglang kemarin.
Koordinator Divisi Pengawasan pada Bawaslu Pandeglang, Karsono mengungkapkan, sesuai Undang-undang nomor 1 tahun 2015 pasal 112 ayat 2 karakter D disebutkan bahwa pemungutan suara ulang bisa dilaksanakan bila salahsatunya terjadi pemilih yang menentukan lebih dari satu kali di TPS yang serupa atau yang berlawanan.
“Indikasinya ada pemilih yang memilih lebih dari 1 kali. Yang melaksanakan pelanggaran itu disangka yaitu penyelenggara dalam hal ini oknum KPPS,” ungkap Karsono dikala dijumpai di Kantor Bawaslu Pandeglang, mirip dilansir dari bantennews.co.id Sabtu, (12/12/2020).
Ia mengatakan, saran PSU itu berdasarkan usulan pengawas TPS yang dilaporkan ke pengawas kecamatan dan dari pengawas kecamatan dijalankan observasi setelah itu dilaporkan ke Bawaslu sehingga Bawaslu merekomendasikan PSU.
“Jadi usulan itu awalnya dari hasil pengawasan pengawas TPS, hasil pengawasan di TPS sepertinya mengarah kesana cuman kondisinya tidak memungkinkan untuk dicegah maka pengawas cuma mencatat semua kegiatan yang terjadi demi keselamatan pengawas,” jelasnya.
Saat ini kasus tersebut telah ditangani oleh Sentra Gakumdu Pandeglang untuk mengenali apakah pelanggaran tersebut dikerjakan oleh semua KPPS atau cuma beberapa saja. Namun dirinya tidak bisa memperlihatkan info bunyi tersebut mengarah pada pasangan yang mana.
“Kalau pasangan nomor berapa kami tidak mampu melihat alasannya adalah pengawas TPS tidak menyaksikan secara langsung di coblos nomor berapa, yang dicoblos lumayan banyak tapi jumlahnya berapa ini masih dalam proses pemeriksaan tapi yang pasti kami pegangan hukumnya lebih dari satu kali mencoblos indikasinya PSU,” tegasnya.
Dia menambahkan, sesuai Undang-undang 10 Tahun 2016 pasal 187 yang berbunyi setiap orang pada waktu pemungutan bunyi dengan sengaja melaksanakan perbuatan melawan hukum memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS akan dipidana paling singkat 36 bulan dan paling lama 108 bulan denda Rp36 juta paling banyak Rp108 juta.
“Hasil pengawasan pencoblosan terjadi dalam masih dalam proses pencoblosan menjelang penghitungan hasil suara. Kalau terbukti bakal dikenakan pidana bagi pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali dan bila itu dilakukan oleh penyelenggara maka ditambah hukumannya,” pungkasnya. (Red)